Nasional

KPK: Dugaan Penyimpangan Cukai PT Djarum Terjadi Sejak 2010

 kasus cukai PT Djarum
kasus cukai PT Djarum

KPK menduga praktik penyimpangan cukai rokok yang melibatkan PT Djarum sudah berlangsung sejak 2010. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan korupsi terkait pembayaran cukai PT Djarum sudah terjadi sejak tahun 2010. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan temuan itu kepada wartawan di Jakarta, Senin 2 November 2026.

“Iya, betul,” kata Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi terkait dugaan praktik tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah menduga terdapat pengondisian agar perusahaan tidak membayar cukai sesuai ketentuan. Menurutnya, pembayaran yang seharusnya lebih tinggi diatur sehingga nilainya tidak sesuai kewajiban.

“Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya. Praktik-praktik ini diduga sudah dilakukan beberapa tahun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Modus Pemecahan Produksi ke Perusahaan Afiliasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, PT Djarum diduga memecah produksi rokok ke sejumlah perusahaan terafiliasi. Skema itu memungkinkan pembayaran cukai dengan tarif lebih rendah dibandingkan kewajiban utama perusahaan.

Akibatnya, penerimaan negara dari sektor cukai rokok tidak optimal. Hitungan awal KPK menempatkan potensi kerugian negara di angka triliunan rupiah. Angka tersebut masih bersifat sementara dan akan diperbarui seiring pendalaman bukti.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Saat itu KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang.

Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan untuk mengembangkan perkara. Kemudian pada Oktober 2026, lembaga antirasuah mengeluarkan sprindik umum baru yang menyasar dugaan penyimpangan cukai.

Penggeledahan di Kudus dan Enam Perusahaan Terkait

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan serta Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus pada 28 Oktober 2026. Keesokan harinya, enam perusahaan yang diduga terafiliasi juga digeledah di wilayah Kudus, Jawa Tengah.

Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Analisis terhadap barang bukti masih berlangsung. KPK juga masih mendalami dugaan pemberian uang pelicin terkait pengurusan pita cukai rokok.

Budi Prasetyo menegaskan kasus ini murni penegakan hukum terkait penerimaan negara di sektor cukai. Ia membedakannya dengan perkara perpajakan yang ditangani Kejaksaan Agung. Keduanya berbeda objek meski sama-sama menyangkut pos penerimaan negara.

PT Djarum melalui Corporate Communications Manager Budi Darmawan menyatakan sikap kooperatif. Perusahaan menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berjalan. Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara cukai ini.

Penyidik akan terus menarik tempus perkara ke belakang untuk memastikan rentang waktu lengkap praktik tersebut. Pendalaman juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di jajaran Bea Cukai maupun pihak perusahaan.

Pengungkapan dugaan sejak 2010 ini menambah dimensi baru dalam perkara yang sudah berjalan hampir setahun. Masyarakat menunggu kelanjutan proses penyidikan agar penerimaan negara dari cukai rokok dapat terlindungi secara optimal.