Nasional

PIP Kemenag Tahap 2 2026 Tutup 8 November, Ini Syaratnya

Jadwal PIP Kemenag Tahap 2 2026
Jadwal PIP Kemenag Tahap 2 2026

Kementerian Agama membuka pengajuan PIP Kemenag tahap 2 2026 untuk siswa madrasah pada 30 Oktober hingga 8 November 2026. Bantuan yang disiapkan mulai Rp450 ribu untuk jenjang MI hingga Rp1,8 juta untuk jenjang MA.

Waktu pengajuan kini tinggal beberapa hari. Per Selasa (3/11/2026), masa pengajuan masih berjalan, sementara tahap verifikasi dan validasi mulai hari ini. Orang tua perlu bergerak cepat karena semua usulan masuk lewat madrasah, bukan lewat pendaftaran mandiri.

Artikel ini merangkum jadwal, syarat, dan besaran bantuan. Datanya mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026 dan laporan Medcom.id pada 2 November 2026.

Jadwal PIP Kemenag Tahap 2 2026 yang Perlu Dicatat

Prosesnya bergulir dalam tiga tahap yang saling menyambung.

  • 30 Oktober–8 November 2026: madrasah mengajukan calon penerima.
  • 3–9 November 2026: verifikator memeriksa dan memvalidasi data.
  • 10–12 November 2026: Kemenag menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Kemenag belum merinci tanggal pencairan, bank penyalur, dan batas waktu penarikan dana. Informasi itu belum muncul dalam pengumuman pembukaan tahap ini. Pantau kanal resmi Puspenma Kemenag atau tanyakan langsung ke operator madrasah.

Sebagai catatan, Kemenag menetapkan batas data EMIS untuk tahap kedua pada Agustus 2026. Madrasah sudah diminta memastikan data calon penerima valid dan lengkap sebelum batas tersebut.

Syarat Penerima: Siapa yang Berhak?

PIP Madrasah menyasar peserta didik MI, MTs, dan MA yang berusia 6 sampai 21 tahun. Mereka berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Dua syarat utama berlaku. Siswa wajib terdaftar di EMIS, sistem data pendidikan milik Kemenag. Namanya juga harus tercatat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Siswa di luar DTSEN tetap punya peluang lewat jalur prioritas. Madrasah atau pemangku kepentingan bisa mengusulkan mereka dengan surat keterangan dari instansi berwenang. Kelompok prioritasnya antara lain:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
  • Siswa terdampak bencana alam
  • Anak dari orang tua yang terkena PHK
  • Siswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T)
  • Anak veteran

Besaran Bantuan per Jenjang

Nominal bantuan berbeda di tiap jenjang. Siswa kelas akhir menerima separuhnya karena hanya menjalani satu semester.

  • MI: Rp450 ribu, sedangkan kelas VI Rp225 ribu.
  • MTs: Rp750 ribu, sedangkan kelas IX Rp375 ribu.
  • MA: Rp1,8 juta, sedangkan kelas XII Rp900 ribu.

Dana ini bisa menutup kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, dan transportasi. Penyaluran berlangsung nontunai ke rekening atas nama siswa penerima.

Alur Pengajuan PIP Kemenag Tahap 2 2026 Lewat Operator Madrasah

Siswa dan orang tua tidak perlu mengisi formulir sendiri. Operator madrasah mengakses pip.kemenag.go.id dengan akun SSO EMIS, lalu mengaktifkan verifikasi dua langkah lewat Google Authenticator.

Sistem kemudian memunculkan daftar nominasi sementara dari data siswa dan desil nasional. Operator menandai siswa yang akan diajukan sebagai calon DNT. Verifikator lalu menyetujui atau membatalkan usulan itu.

Usulan yang lolos menuntut dua dokumen tambahan, yaitu surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Setelah semua tahap rampung, dana masuk ke rekening siswa.

Orang tua cukup menyiapkan tiga hal:

  • Hubungi operator madrasah untuk menanyakan status usulan
  • Lengkapi dokumen kependudukan dan bukti kondisi ekonomi keluarga bila diminta
  • Pastikan data siswa di EMIS dan rekening sudah benar

Jangan Tertukar dengan PIP Kemendikdasmen

PIP Kemenag khusus untuk siswa madrasah. Siswa SD, SMP, dan SMA umum memakai jalur PIP Kemendikdasmen, yang punya petunjuk teknis sendiri dan mengacu pada DTSEN.

Karena itu, orang tua perlu menanyakan ke kanal yang tepat agar tidak salah mengurus berkas. Data tahap ini sendiri bisa berubah, jadi pengumuman resmi Kemenag tetap menjadi rujukan utama.

Singkatnya, PIP Kemenag tahap 2 2026 masih terbuka sampai 8 November dan berjalan lewat operator madrasah. Siswa yang terdata di EMIS dan DTSEN, atau masuk kategori prioritas, punya peluang menerima Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta. Tanggal pencairan baru jelas setelah Kemenag mengumumkan DNT.