EKBIS

Desil 1-4 Prioritas Bansos PKH, Ini Dasar Penentuannya

Desil 1-4 bansos PKH menjadi prioritas pemerintah berdasarkan DTSEN. Simak dasar pengelompokan desil dan mekanisme pemutakhiran datanya.
Desil 1-4 bansos PKH menjadi prioritas pemerintah berdasarkan DTSEN. Simak dasar pengelompokan desil dan mekanisme pemutakhiran datanya.

Desil 1-4 menjadi kelompok prioritas bansos PKH dan bantuan iuran JKN berdasarkan peringkat kesejahteraan dalam DTSEN.

Desil 1-4 menjadi kelompok prioritas bansos PKH bagi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah. Pemerintah menggunakan data tersebut sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.

Kementerian Sosial atau Kemensos menetapkan pembagian desil berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026. Aturan itu mengatur peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sementara itu, kelompok desil 1-5 juga berhak memperoleh bantuan sembako dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Desil 1 Jadi Kelompok Kesejahteraan Terendah

Menurut Kemensos, desil membagi penduduk menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Setiap kelompok mencakup sekitar 10 persen penduduk.

Artinya, desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling bawah. Sebaliknya, desil 10 mencakup 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Namun, Kemensos menegaskan DTSEN bukan pengelompokan berdasarkan besaran pengeluaran per kapita setiap bulan.

Delapan Faktor Menentukan Pengelompokan

Dalam praktiknya, pemerintah menggunakan delapan faktor untuk menentukan pengelompokan desil. BPS bersama Kemensos kemudian menetapkan peringkat berdasarkan informasi tersebut.

Karena itu, angka pengeluaran per kapita tidak menjadi dasar tunggal dalam menentukan posisi desil seseorang atau keluarga.

Yang perlu digarisbawahi, kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah. Sementara itu, data administrasi DTSEN memiliki referensi waktu tertentu.

Desil Bisa Berubah Setelah Pemutakhiran

Dampaknya, peringkat desil bersifat relatif dan dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi seseorang. Pemerintah juga mengakui kemungkinan adanya ketidaksesuaian data.

Menurut Kepala BPS Provinsi Jawa Barat Margaretha Ari Anggorowati, DTSEN dirancang sebagai data dinamis. Pemutakhiran juga dapat berlangsung melalui verifikasi atau pengecekan langsung di lapangan.

Masyarakat yang merasa desilnya tidak sesuai dapat melakukan pemutakhiran data. Namun, perubahan tidak langsung terjadi setelah pemutakhiran diajukan.

Selanjutnya, BPS bersama kementerian terkait akan melakukan verifikasi dan validasi. Setelah itu, BPS memproses pemeringkatan ulang secara periodik.