Data desil DTSEN bisa berubah setelah masyarakat mengajukan pemutakhiran, tetapi BPS wajib memverifikasi sebelum melakukan pemeringkatan ulang.
Data desil DTSEN tidak bersifat permanen. Masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran apabila peringkat kesejahteraan dalam data tidak lagi sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.
Meski begitu, pengajuan pemutakhiran tidak otomatis mengubah posisi desil. BPS harus menjalankan proses verifikasi dan validasi sebelum memperbarui peringkat.
Perkembangan ini penting karena kondisi ekonomi keluarga bersifat dinamis. Sementara itu, data administrasi DTSEN memiliki referensi waktu tertentu.
Pemutakhiran Data Desil Tidak Langsung Mengubah Peringkat
Kepala BPS Provinsi Jawa Barat Margaretha Ari Anggorowati menjelaskan bahwa pemerintah merancang DTSEN sebagai data yang dinamis.
Selain itu, pemerintah membuka ruang pemutakhiran ketika masyarakat menemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi sosial ekonominya.
Namun, BPS tidak langsung mengganti peringkat setelah masyarakat melakukan pemutakhiran. Data harus melewati tahapan pemeriksaan terlebih dahulu.
BPS Verifikasi Sebelum Pemeringkatan Ulang
Menurut Ari, kementerian terkait lebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang masuk.
Setelah proses tersebut, BPS memproses data untuk pemeringkatan ulang secara periodik. Artinya, perubahan desil mengikuti hasil pemeriksaan, bukan sekadar pengajuan masyarakat.
Di lapangan, verifikasi juga dapat mencakup pengecekan langsung atau ground check. Langkah tersebut membantu pemerintah memperbarui DTSEN ketika terdapat ketidaksesuaian.
Posisi Desil Menentukan Prioritas Bantuan
Sementara itu, posisi dalam DTSEN berkaitan dengan penentuan kelompok penerima sejumlah program bantuan pemerintah.
Desil 1-4 masuk kelompok prioritas untuk bansos PKH dan bantuan iuran JKN. Adapun desil 1-5 juga berhak memperoleh bantuan sembako serta iuran JKN.
Secara faktual, desil 1 merupakan 10 persen kelompok penduduk dengan kesejahteraan paling rendah. Sebaliknya, desil 10 berada pada kelompok kesejahteraan paling tinggi.
Kemensos juga menegaskan DTSEN tidak menentukan desil berdasarkan besaran pengeluaran per kapita per bulan.
Karena itu, BPS dan Kemensos menggunakan delapan faktor dalam menentukan pengelompokan kesejahteraan. Data tersebut kemudian menjadi dasar pemeringkatan dalam DTSEN.
Yang patut dicatat, pemerintah masih dapat memperbarui peringkat ketika hasil verifikasi menunjukkan kondisi masyarakat telah berubah.