Delapan pejabat Bapanas dan Perum Bulog dicopot menyusul dugaan penyelewengan beras SPHP. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga memberi peringatan kepada dua pejabat lain.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mencopot delapan pejabat di lingkungan Bapanas dan Perum Bulog. Langkah ini diambil menyusul dugaan penyelewengan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jakarta.
Keputusan itu diumumkan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dari total 10 pejabat yang dievaluasi, delapan orang dicopot dari jabatannya. Sementara dua pejabat lainnya menerima surat peringatan.
Amran menegaskan penindakan tersebut bukan sekadar sanksi administratif. Ia menyebut kasus ini akan dilanjutkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Bulog dengan Bapanas ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta.
Rincian Pejabat yang Dicopot
Dari delapan pejabat yang dicopot, enam orang berasal dari Perum Bulog Kantor Wilayah DKI Jakarta. Dua orang lainnya merupakan pejabat Bapanas.
Sementara itu, dua pejabat yang menerima surat peringatan berasal dari Perum Bulog. Mereka dinilai perlu ditegur karena perannya dalam pengawasan distribusi beras SPHP.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan bahwa enam pejabat Bulog dinonaktifkan untuk mempermudah pendalaman kasus. Ia menegaskan para pejabat tersebut belum tentu terbukti terlibat langsung dalam pengoplosan beras.
“Jadi atas arahan dari Pak Mentan dan rapat Direksi, kami putuskan ada enam orang yang dinonaktifkan, dan dua orang yang diberikan surat teguran, sesuai pertimbangan beliau,” ujar Rizal.
Pencopotan tetap dilakukan karena para pejabat dinilai lalai menjalankan tanggung jawab pengawasan. Kelalaian itu diduga membuka celah bagi beras SPHP untuk diperoleh pihak tertentu dalam jumlah besar.
Modus Pengemasan Ulang Beras SPHP
Kasus ini terungkap setelah pemerintah bersama kepolisian melakukan pemeriksaan di kawasan Matraman dan Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Pihak berwenang menduga ada praktik pembongkaran serta pengemasan ulang beras SPHP.
Beras SPHP adalah beras pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini bertujuan menjaga ketersediaan pangan sekaligus menstabilkan harga beras di pasar.
Dalam dugaan modus tersebut, beras SPHP dibuka dari kemasan aslinya. Beras itu kemudian dipindahkan ke karung lain dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
Menurut laporan sejumlah media nasional, beras SPHP yang seharusnya dijual sekitar Rp12.500 per kilogram diduga dijual kembali sebagai beras premium hingga Rp17.000 per kilogram. Praktik ini berpotensi merugikan konsumen sekaligus menggerus tujuan subsidi pangan.
Pihak kepolisian mengamankan sedikitnya delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Satu orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dampak bagi Anggaran dan Tata Kelola BUMN
Kasus beras SPHP ini menarik perhatian publik karena menyentuh tiga isu penting sekaligus: ketahanan pangan, penggunaan anggaran negara, dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Beras SPHP menggunakan dukungan anggaran negara agar beras dapat tersedia bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Jika beras tersebut dialihkan ke pasar premium, manfaat subsidi tidak sampai kepada penerima yang tepat.
Bagi Perum Bulog, kasus ini menjadi ujian tata kelola internal. BUMN pangan tersebut memegang peran strategis dalam pengadaan, penyimpanan, dan distribusi beras pemerintah.
Langkah pencopotan pejabat menunjukkan adanya upaya penegakan akuntabilitas. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada hasil penyidikan serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah.
Amran menyatakan pemerintah akan memperkuat pengawasan distribusi beras SPHP. Ia juga menekankan bahwa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai hukum.
Ke depan, masyarakat menaruh harapan besar agar pengawasan rantai pasok beras pemerintah lebih ketat. Transparansi distribusi, audit berkala, dan pengawasan lapangan menjadi kunci agar program beras SPHP benar-benar sampai kepada penerima manfaat.
Sebagai catatan, pencopotan delapan pejabat ini belum berarti penetapan kesalahan hukum. Proses selanjutnya berada di tangan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum sesuai bukti serta ketentuan yang berlaku.