KPK mengembangkan penyidikan korupsi Ditjen Bea dan Cukai ke kasus cukai PT Djarum. Hitungan awal kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Penyidik KPK menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Tim yang sama juga masuk ke kantor PT Djarum di kota tersebut. Langkah ini menandai babak baru dalam perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sehari berselang, Kamis (29/10/2026), penyidik bergerak ke enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kabupaten Kudus. Mereka membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi. Penyidik akan menganalisis temuan itu untuk memperdalam perkara.
Akar Perkara: Dari OTT Februari hingga Sprindik Baru
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Pada 21 Juli 2026, lembaga antirasuah mengumumkan pengembangan perkara lewat dua surat perintah penyidikan (sprindik). Satu sprindik sudah memuat penetapan tersangka.
Kemudian, pada 28 Oktober 2026, KPK menerbitkan satu sprindik umum. Dokumen itu menjadi landasan hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan penerimaan cukai yang melibatkan PT Djarum dan Bea Cukai Kudus. Sprindik umum berarti penyidik belum mengumumkan nama tersangka baru.
Peran Andri dan Tersangka Lain di Perkara Bea Cukai
Per 26 Agustus 2026, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara induknya. Dari unsur pejabat Bea Cukai, ada Rizal selaku Kepala Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat. Ada pula Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen, dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II.
Dari pihak swasta, KPK menjerat John Field selaku pemilik Blueray Cargo dan Dedy Kurniawan selaku manajer operasionalnya. Satu nama lagi adalah Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo. Daftar tersangka juga memuat Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai, dan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Cukai PT Djarum dan Taksiran Kerugian
Penyidik kini menelusuri dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum pejabat Bea Cukai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan awal terkait penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di perusahaan itu. Ia menekankan bahwa semua dugaan tersebut masih didalami.
Soal nilai kerugian, Budi menyebut hitungan awal berada di angka triliunan rupiah. Angka itu masih bersifat sementara karena perkara baru memasuki tahap awal. Cukai sendiri merupakan pungutan negara atas barang tertentu, termasuk rokok, yang ikut menopang penerimaan negara.
KPK Tegaskan Penyidikan Murni Penegakan Hukum
Budi juga menjawab pertanyaan soal kemungkinan kaitan penyidikan ini dengan perdagangan saham di bursa. Ia menepis anggapan itu dengan tegas. Ini murni terkait dengan penegakan hukum, ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.
Menurut Budi, perkara naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan. KPK lalu memilih mendahulukan penggeledahan sebagai bagian dari strategi penyidikan. Pemanggilan saksi, termasuk dari PT Djarum, akan berjalan bertahap.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Langkah Berikutnya
Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penyidikan terhadap cukai PT Djarum juga baru berada di tahap awal, sehingga fakta hukum masih bisa berkembang.
Barang bukti elektronik dan dokumen dari Kudus kini masuk tahap analisis. Hasilnya akan menentukan arah pemeriksaan saksi berikutnya. Budi menyatakan KPK akan terus menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.
Bagi publik, perkara ini patut dipantau karena menyangkut pengelolaan penerimaan cukai, salah satu sumber pendapatan negara. Pengawasan publik membantu menjaga proses hukum tetap transparan. Sementara itu, tahapan penyidikan masih panjang dan membutuhkan pembuktian yang kuat di pengadilan.
Kesimpulannya, kasus cukai PT Djarum kini berada di fase pengumpulan bukti. KPK sudah menggeledah kantor Bea Cukai Kudus, kantor PT Djarum, dan enam perusahaan terafiliasi, sementara tersangka baru belum diumumkan. Publik kini menunggu hasil analisis bukti dan pemanggilan saksi.