Revisi Perda Pajak DKI menjadi sorotan setelah Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta perubahan regulasi tetap berpihak kepada masyarakat kecil, UMKM, dan usaha ultra mikro.
Revisi Perda Pajak DKI menjadi perhatian dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Fraksi PDI Perjuangan menegaskan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak boleh menambah beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah serta pelaku usaha kecil.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, regulasi tersebut harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, kebijakan perpajakan diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan daya beli masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan Soroti Arah Revisi Perda Pajak DKI
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo Lie menyatakan perubahan perda harus mampu memberikan perlindungan sosial sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
"Perubahan Perda harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan," ujar Gani.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan sejumlah pengecualian pajak dan retribusi. Kebijakan tersebut meliputi pembebasan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pengecualian objek pajak reklame, serta pembebasan retribusi pelayanan kebersihan bagi satuan pendidikan.
Meski begitu, fraksi tersebut menilai cakupan kebijakan masih dapat diperluas. Mereka mengusulkan agar keberpihakan juga diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, penghuni rumah susun, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan usaha ultra mikro.
Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan mendukung kelanjutan program penghapusan denda administrasi, pemutihan pajak, serta pembebasan PBB-P2 dan BPHTB. Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah lebih tepat dilakukan melalui perbaikan tata kelola dibandingkan menaikkan beban pajak.
Fraksi juga mendorong integrasi data perpajakan dengan data BPKD, kependudukan, dan perizinan. Sementara itu, optimalisasi aplikasi JakPajak dan JAKI dinilai dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi potensi pungutan liar.
Selain penerimaan pajak, Pemprov DKI juga didorong memaksimalkan sumber pendapatan lain melalui pengelolaan aset daerah, hibah, pendapatan sah lainnya, dan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.