Empati tenaga kesehatan dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan mutu layanan pasien. Prof. Tjandra Yoga Aditama juga menyoroti waktu tunggu rawat inap yang dapat mencapai delapan jam.
Empati tenaga kesehatan dinilai tidak cukup hanya melalui sikap ramah kepada pasien. Kemampuan memahami kondisi fisik dan psikologis pasien juga menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Tjandra Yoga Aditama, mengatakan kualitas layanan tidak hanya bergantung pada kompetensi medis. Tenaga kesehatan juga perlu memahami beban yang dialami pasien selama menjalani perawatan.
Menurut Tjandra, empati harus mendorong tenaga kesehatan memahami kondisi pasien secara lebih menyeluruh. Dengan begitu, komunikasi selama pelayanan dapat berlangsung lebih baik.
Empati Tenaga Kesehatan Perkuat Komunikasi
Sementara itu, komunikasi menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pelayanan pasien. Interaksi yang empatik dapat membangun kepercayaan selama proses pengobatan.
Dalam praktiknya, pasien menghadapi tekanan yang tidak hanya berasal dari kondisi fisik. Beban psikologis juga dapat muncul selama menjalani pemeriksaan maupun perawatan.
Karena itu, tenaga kesehatan perlu memahami pengalaman pasien ketika memberikan layanan. Pendekatan tersebut dapat mendukung hubungan yang lebih baik antara pasien dan tenaga kesehatan.
Waktu Tunggu Rawat Inap Capai Delapan Jam
Di sisi lain, Tjandra menyoroti persoalan ketersediaan fasilitas kesehatan. Ia menyebut masih ada pasien yang harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap.
Kondisi tersebut menunjukkan mutu pelayanan juga berkaitan dengan kesiapan sistem. Fasilitas yang memadai menjadi kebutuhan dasar agar pasien memperoleh layanan sesuai kebutuhannya.
Menurut Tjandra, rumah sakit perlu terus meningkatkan kesiapan sarana dan prasarana. Pelayanan yang cepat, aman, dan bermutu membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai.
Lebih jauh, peningkatan mutu pelayanan menjadi tanggung jawab bersama. Organisasi profesi, Kementerian Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan perlu menjaga peningkatan standar layanan secara berkelanjutan.