Nasional

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi dokter Tifa dikabulkan PN Jakarta Timur. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.
Eksepsi dokter Tifa dikabulkan PN Jakarta Timur. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.

Eksepsi dokter Tifa dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.

Eksepsi dokter Tifa dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan sela tersebut membuat pemeriksaan perkara belum dapat berlanjut ke tahap pembuktian.

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan karena dianggap tidak cermat dan bersifat kabur. Atas dasar itu, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7). Dalam putusan tersebut, majelis menerima nota keberatan yang diajukan tim advokat terdakwa.

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Christina saat membacakan amar putusan.

Majelis juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Tifauziah Tyassuma tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum. Akibat putusan tersebut, proses pemeriksaan belum dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati bersama hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Yang menjadi sorotan, putusan sela hanya membahas aspek formil surat dakwaan yang diajukan penuntut umum. Dengan demikian, majelis belum memasuki pemeriksaan pokok perkara maupun pembuktian terhadap materi dakwaan.

Sidang perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo selanjutnya bergantung pada langkah Jaksa Penuntut Umum setelah adanya putusan sela tersebut. Hingga putusan dibacakan, majelis hakim belum melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.