Nasional

Kuasa Hukum Jokowi Sebut Perkara Dokter Tifa Masih Bisa Berlanjut usai Putusan Sela

Perkara dokter Tifa dinilai masih dapat berlanjut. Kuasa hukum Jokowi menyebut jaksa berpeluang memperbaiki dakwaan setelah putusan sela PN Jakarta Timur.
Perkara dokter Tifa dinilai masih dapat berlanjut. Kuasa hukum Jokowi menyebut jaksa berpeluang memperbaiki dakwaan setelah putusan sela PN Jakarta Timur.

Kuasa hukum Jokowi menegaskan perkara dokter Tifa belum berakhir meski majelis hakim mengabulkan eksepsi karena putusan sela hanya mengoreksi surat dakwaan jaksa.

Perkara dokter Tifa diperkirakan masih akan berlanjut setelah putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi terdakwa. Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumaneraga, menilai putusan tersebut hanya menyangkut perbaikan surat dakwaan.

Menurut Rivai, majelis hakim tidak menghentikan perkara pidana. Sebaliknya, putusan itu menjadi bentuk koreksi terhadap konstruksi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa Hukum Jokowi Hormati Putusan Sela Pengadilan

Rivai mengatakan jaksa masih memiliki kesempatan memperbaiki dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim sebelum mengajukannya kembali ke persidangan.

"Terhadap putusan seperti ini, pihak jaksa biasanya nanti akan memperbaiki konstruksi pasalnya, disesuaikan dengan amanat dalam putusan tersebut dan kemudian nanti jaksa bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan," ujar Rivai.

Ia menambahkan putusan sela lebih menitikberatkan pada penilaian bahwa dakwaan bersifat obscuur libel atau kabur. Karena itu, perkara dinilai masih terbuka untuk dilanjutkan setelah proses perbaikan dilakukan.

Selain memberikan tanggapan terhadap putusan, Rivai menyatakan Joko Widodo telah menyiapkan waktu untuk menghadiri persidangan apabila agenda pemeriksaan telah ditetapkan.

"Sebenarnya Pak Jokowi sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu," kata Rivai.

Namun, agenda tersebut tertunda karena majelis hakim lebih dahulu memutuskan agar dakwaan diperbaiki sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Oleh sebab itu, pihaknya menyatakan akan menunggu jadwal persidangan berikutnya setelah proses tersebut selesai.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menerima nota keberatan dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat serta kabur sehingga batal demi hukum. Putusan itu membuat pemeriksaan belum memasuki tahap pembuktian.