Nasional

Fatwa Haram Vape Dikaji MUI, Ini Respons atas Usulan Kapolri

fatwa haram vape
fatwa haram vape

MUI menyambut baik usulan fatwa haram vape dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan menyiapkan kajian di Bidang Fatwa. Sikap itu disampaikan Ketua MUI Bidang Ukhuwah, KH Muhammad Zaitun Rasmin, di Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2026).

Zaitun bicara kepada wartawan di Pusat Dakwah Hidayatullah. Ia memastikan usulan Kapolri tidak berhenti sebagai wacana. Pembahasan resmi akan berjalan di Bidang Fatwa MUI.

Fatwa Haram Vape Masuk Meja Bidang Fatwa MUI

Zaitun mengaku urusan fatwa bukan bidang kerjanya. Karena itu, ia menyerahkan pembahasan teknis kepada pihak yang berwenang. Meski begitu, ia menyampaikan sikap lembaganya secara terbuka.

"Nah, itu nanti ada bidang fatwa, itu insyaallah akan dibahas, ya. Yang jelas MUI menyambut baik upaya Pak Kapolri untuk mengurangi penggunaan narkoba, ya," ujar Zaitun.

Ia juga yakin MUI Pusat akan menempuh jalur kajian lebih dulu. Keputusan sebesar ini memang butuh dasar yang kuat, bukan reaksi spontan. "Saya yakin ya, tapi ini bukan bidang saya, tapi saya yakin MUI Pusat akan melakukan itu, ya akan dalam kajian," tuturnya.

Syarat dari MUI: Penyalahgunaan Harus Terbukti

Zaitun menaruh satu syarat penting. MUI Pusat akan menerbitkan fatwa jika penyalahgunaan vape untuk narkotika memang marak. Jadi, temuan di lapangan menjadi pijakan utama.

"Dan kalau memang benar infonya bahwa banyak sekarang yang menyalahgunakan rokok elektrik itu untuk menjadi sarang narkoba, tentu MUI akan, MUI Pusat ya, akan mengambil, akan mengeluarkan fatwa," ucapnya.

Zaitun juga menengok langkah di daerah. Menurut dia, MUI Jawa Timur sudah lebih dulu bergerak. "Apalagi MUI Jawa Timur sudah melakukannya, ya. Itu yang kami dapat informasi, nanti kami cek lagi, insyaallah," pungkasnya.

Dari sisi lain, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh ikut merespons positif. Ia mengatakan Kapolri sempat membahas bahaya vape saat bersilaturahmi ke MUI. "Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," ucapnya.

Alasan Kapolri Minta Fatwa Haram Vape

Suyudi menilai vape tidak lagi sekadar soal zat kimia berbahaya bagi kesehatan. Menurut dia, perangkat itu juga berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika. Persoalannya ada pada tampilan luar yang nyaris identik.

"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi, dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10/2026).

Suyudi juga menyoroti maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia. Ia menyebut fenomena ini sebagai perang terselubung atau proxy war. Menurut dugaannya, jaringan internasional merancang skema itu untuk merusak masa depan bangsa.

Ia berharap fatwa MUI dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika. Suyudi juga mengeklaim usulan larangan vape sudah mendapat sambutan baik dari Presiden Prabowo Subianto. "Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," ujarnya.

Status Terbaru: Masih Tahap Usulan

Perlu dicatat, belum ada keputusan resmi MUI Pusat soal fatwa haram vape. Permintaan Kapolri masih berstatus usulan yang akan masuk kajian. MUI menegaskan pembahasan akan menimbang temuan lapangan lebih dulu.

Sebelumnya, laporan media menyebut Komisi Fatwa MUI Pusat sudah bersikap pada April 2026. Kala itu, MUI menyatakan vape yang terbukti mengandung narkotika hukumnya haram. MUI juga mendorong BNN meneliti kandungan vape sebagai dasar kebijakan.

Singkatnya, bola kini ada di Bidang Fatwa MUI. Publik tinggal menunggu apakah kajian berujung pada fatwa haram vape secara menyeluruh atau hanya pada penyalahgunaannya. Sambil menunggu, pembahasan ini jadi pengingat bahwa narkotika cair bukan persoalan sepele.