Nasional

Fatwa MUI Jatim Vape Haramkan Penyalahgunaan, Bukan Alatnya

fatwa MUI Jatim vape
fatwa MUI Jatim vape

Fatwa MUI Jatim vape ternyata tidak mengharamkan perangkatnya, melainkan penyalahgunaannya sebagai sarana narkotika. Penjelasan ini mencuat setelah Kapolri meminta MUI Pusat menerbitkan fatwa serupa dengan cakupan lebih luas.

Banyak orang mengira MUI Jawa Timur melarang vape secara total. Anggapan itu menyebar cepat di media sosial dan ruang obrolan. Padahal, isi fatwanya jauh lebih sempit dan spesifik. Karena itu, memahami teks fatwa menjadi langkah awal yang penting.

Isi Fatwa MUI Jatim Vape Nomor 1 Tahun 2026

MUI Provinsi Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 sebagai langkah pencegahan. Fatwa itu mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.

Penyalahgunaan di sini berarti pemakaian rokok elektronik atau cairan vape yang menyimpang dari tujuan, fungsi, ketentuan hukum, dan aturan berlaku. Jadi, titik beratnya ada pada niat dan cara pakai, bukan pada barangnya.

Cakupan fatwa tidak berhenti di pemakai. Poin lain menyebut menyimpan, menyembunyikan, dan menyebarluaskan narkotika lewat vape sebagai perbuatan haram. Fasilitas yang mendukung penyalahgunaan, termasuk produksi alat isap secara ilegal, ikut masuk kategori itu.

Penjelasan Gus Kholili soal Fatwa Haram Vape

Perdebatan sempat memanas ketika sejumlah pemberitaan menyimpulkan MUI Jatim mengharamkan vape secara menyeluruh. Gus Kholili angkat bicara untuk meluruskan anggapan tersebut.

"Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram," ujarnya.

Menurut Gus Kholili, penyederhanaan judul berita bukan sekadar soal pilihan kata. Redaksi yang keliru bisa mengubah makna hukum sebuah fatwa. Dampaknya, masyarakat berpotensi salah paham dan menarik kesimpulan yang tidak pernah dimaksud.

Ia juga memakai logika fikih yang sederhana. Benda yang pada dasarnya mubah tidak otomatis menjadi haram karena sebagian orang menyalahgunakannya. Yang haram adalah tindakannya, bukan bendanya.

Penjelasan ini penting bagi pengguna vape yang tidak berkaitan dengan narkotika. Mereka tidak otomatis terkena status haram menurut fatwa Jatim. Namun, siapa pun yang memakai vape untuk narkoba tetap masuk cakupan larangan tersebut.

Tujuan Fatwa: Pencegahan, Bukan Pelarangan Produk

KH Abdul Halim menegaskan arah fatwa ini sejak awal. "Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan," katanya.

Abdul Halim juga menekankan kajian di balik fatwa. Tim menyusunnya lewat telaah teks dan konteks, plus klarifikasi di lapangan. Dengan begitu, fatwa punya dasar ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.

Pendekatan serupa muncul di tingkat pusat. Menurut laporan media, Komisi Fatwa MUI Pusat pada April 2026 menyatakan vape yang terbukti mengandung narkotika haram digunakan. Saat itu, MUI mendorong BNN meneliti kandungan vape lebih dulu.

Beda Cakupan dengan Usulan Kapolri

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memuji langkah MUI Jatim. Namun, ia berharap MUI Pusat melangkah lebih jauh. "Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape," ujarnya.

Di sinilah perbedaan cakupan terlihat jelas. Fatwa Jatim mengunci penyalahgunaan untuk narkotika. Usulan Kapolri mengarah pada pelarangan yang lebih luas. Selisih itu bisa menjadi salah satu bahan pembahasan di MUI Pusat.

Ketua MUI Bidang Ukhuwah, KH Muhammad Zaitun Rasmin, menyebut Bidang Fatwa akan mengkaji usulan tersebut. Ia juga mengaku akan mengecek lagi informasi soal langkah MUI Jawa Timur.

Kapolri sendiri mengeklaim usulan pelarangan vape sudah disambut baik Presiden Prabowo Subianto. Klaim itu belum diikuti keputusan resmi MUI Pusat, sehingga prosesnya masih panjang.

Intinya, publik perlu membaca teks fatwa, bukan hanya judulnya. Selama kajian MUI Pusat berjalan, kehati-hatian dalam menyebarkan informasi jadi kunci agar tidak muncul salah kaprah baru.