Kematian Letda Jihad di gudang senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, pada Sabtu, 24 Oktober 2026, menyisakan pertanyaan bagi keluarga. Hingga informasi yang tersedia pada 26 Oktober, Kopassus menyatakan perkara dan rekaman CCTV direncanakan diserahkan kepada Denpom Surakarta pada 27 Oktober, tetapi pelaksanaannya belum terkonfirmasi.
Keluarga meminta penjelasan yang utuh mengenai kronologi insiden, status hukum pihak yang diduga terlibat, serta proses penanganannya. Permintaan itu muncul setelah Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid meninggal akibat luka tembak dalam kejadian di lingkungan kesatuannya.
Perwakilan keluarga, Lantoga Sapua, menyampaikan bahwa keluarga membutuhkan kepastian dari pihak berwenang. “Kami butuh kepastian dan keterbukaan,” kata Lantoga, Senin, 26 Oktober 2026. Ia menyebut keluarga ingin mengetahui kejadian sebenarnya dan perkembangan proses hukum.
Kematian Letda Jihad dan tuntutan keluarga
Bagi keluarga, klarifikasi mengenai penyebab insiden belum menjawab seluruh pertanyaan. Mereka masih meminta penjelasan mengenai rangkaian kejadian di gudang senjata dan penanganan hukum terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.
Lantoga mengatakan keluarga sejauh ini hanya menerima informasi awal bahwa terduga pelaku telah ditangani secara internal kesatuan. Namun, keluarga belum mendapatkan keterangan rinci mengenai kronologi maupun status hukum orang tersebut.
Permintaan keterbukaan itu juga berkaitan dengan perbedaan informasi yang muncul dalam pemberitaan. Tirto melaporkan seorang perwira berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara sudah dilimpahkan ke Denpom. Sementara itu, ANTARA dan iNews menyebut penyerahan perkara masih direncanakan, sedangkan keluarga belum memperoleh kepastian status hukum.
Perbedaan tersebut membuat status hukum terduga pelaku perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik. Informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh proses pelimpahan telah selesai atau penetapan tersangka sudah dikonfirmasi secara seragam.
Kopassus menyebut pistol meledak di gudang senjata
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto mengatakan pistol meledak di gudang senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo. Ia membantah kabar di media sosial yang menyebut Jihad sengaja ditembak oleh rekannya.
“Murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan,” kata Indra kepada ANTARA. Ia juga menyatakan bahwa kronologi yang dimiliki Kopassus tidak sesuai dengan narasi penembakan oleh sesama anggota TNI.
Menurut Indra, rangkaian kejadian terekam kamera pengawas yang terpasang di lokasi. Rekaman itu disebut menjadi dasar klarifikasi satuan. Namun, Kopassus belum memerinci bagaimana pistol tersebut meledak atau bagaimana korban mengalami luka tembak.
Waktu insiden juga memiliki perbedaan dalam laporan media. ANTARA menyebut kejadian berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, sedangkan detikNews melaporkan sekitar pukul 11.30 WIB. Perbedaan waktu tersebut belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Rencana penyerahan ke Denpom Surakarta
Kopassus menyampaikan rencana menyerahkan perkara dan rekaman CCTV kepada Polisi Militer untuk penyelidikan lebih lanjut. Indra mengatakan penyerahan dijadwalkan melalui atasan yang berhak menghukum atau Ankum kepada Denpom Surakarta pada 27 Oktober.
Rencana tersebut penting karena penyidik perlu mendalami kronologi, penyebab pistol meledak, serta kemungkinan adanya pelanggaran. Namun, sampai batas informasi yang tercantum dalam laporan pada 26 Oktober, pelaksanaan penyerahan pada keesokan harinya belum terkonfirmasi.
ANTARA mengutip keterangan Kopassus mengenai rencana penyerahan rekaman dan perkara. DetikNews juga melaporkan pernyataan satuan tentang insiden serta rekaman CCTV. Sementara itu, iNews memuat tuntutan keluarga atas kejelasan kronologi dan status hukum.
Belum ditemukan hasil akhir penyelidikan atau keterangan forensik yang memastikan secara independen bagaimana pistol meledak dan bagaimana Jihad terkena luka tembak. Karena itu, penjelasan Kopassus mengenai kelalaian masih perlu dibaca sebagai keterangan satuan, bukan hasil akhir penyidikan yang telah diumumkan.
Jenazah dimakamkan secara militer di Sorong
Setelah insiden, jenazah Jihad tiba di Sorong pada Minggu, 25 Oktober 2026. Ia kemudian dimakamkan secara militer di Taman Makam Bahagia Sorong, menurut laporan media. Almarhum bertugas sebagai perwira di lingkungan Grup 2 Kopassus.
Anggota DPD Hartono, yang hadir melayat, menyatakan akan mengawal penanganan perkara ke tingkat pusat. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Kepala BIN Letjen TNI Rafael Granada Baay dan berencana membawa persoalan tersebut ke rapat dewan.
Danrem 181/PVT Sorong Brigjen TNI Slamet Riadi dan Dangrup 6 Kopassus Brigjen TNI Richard Arnold Y Sangari memimpin upacara pemakaman. Keduanya menyampaikan komitmen moral agar proses hukum berjalan sesuai aturan peradilan militer.
Hingga 26 Oktober, Mako Kopassus belum mengeluarkan pernyataan tertulis mengenai motif ataupun perkembangan penanganan terduga pelaku. Bagi keluarga, keterbukaan penyidik dan kepastian status hukum menjadi hal yang masih ditunggu.
Dengan demikian, penjelasan tentang ledakan pistol belum menutup kebutuhan keluarga akan kronologi yang teruji. Hasil penyelidikan Denpom dan konfirmasi resmi mengenai penyerahan perkara akan menentukan kejelasan tahap berikutnya dalam kasus kematian Letda Jihad.