Putusan MK ijazah Gibran memunculkan respons berbeda dari PDIP dan Gerindra pada 21–26 Oktober 2026. Perbedaan itu terlihat dalam penilaian politik Hasto Kristiyanto dan penjelasan Azis Subekti mengenai batas kewenangan Presiden Prabowo.
Perdebatan muncul setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, putusan itu tidak menyatakan dokumen pendidikan Gibran sah atau tidak sah. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Di sisi lain, pertimbangan hukum MK menyebut hakim tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan SMA. Perbedaan antara pertimbangan dan amar putusan menjadi bagian penting dalam respons politik berikutnya.
Putusan MK ijazah Gibran dan batas makna amar
Permohonan diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak, termasuk KIPP, Partai Ummat, serta enam warga lainnya. Sumber dalam dossier menyebut jumlah pemohon berbeda, yakni ada yang mencatat 12 orang.
Perkara itu masuk ke MK pada 10 September 2026. Tenggat pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden sebenarnya berakhir pada 23 Maret 2024. MK tetap memeriksa persoalan tenggat tersebut dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan asas ius curia novit.
Meski demikian, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing. Karena itu, pokok permohonan tidak diterima. Amar tersebut berbeda makna dari putusan yang menyimpulkan secara langsung bahwa dokumen pendidikan Gibran memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan.
Dalam pertimbangan, hakim Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam perkuliahan. Dokumen itu, menurut penjelasannya, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
MK juga mencatat status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sementara itu, Gibran pada 7 Oktober menyatakan akan menindaklanjuti temuan MK.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran. Pernyataan tersebut menjadi tanggapannya setelah putusan dibacakan.
PDIP menyoroti dampak politik bagi Prabowo
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan tersebut dapat menjadi beban politik bagi Presiden Prabowo Subianto. Ia menyampaikan pandangan itu pada 21 Oktober di Sekolah Partai, Jakarta Selatan.
“Menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Hasto. Ia juga menyebut kritik sejumlah guru besar melalui surat yang diterima DPP PDIP.
Pada 25 Oktober, Hasto menyatakan PDIP membuka ruang dialog dengan fraksi lain setelah PKS mengajak komunikasi. Ia juga menyebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 sebagai upaya sengaja melakukan abuse of power.
Pernyataan Hasto merupakan sikap politik PDIP terhadap implikasi putusan. Namun, dossier mencatat belum ada tanggapan Gibran atau Kantor Wakil Presiden atas pernyataan Hasto hingga berita terakhir dalam data.
Komarudin Watubun, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, turut menyampaikan pandangan pribadi. Ia menilai DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan keabsahan ijazah Gibran mendapat perhatian. Komarudin menegaskan pandangan tersebut bukan sikap resmi partai.
Gerindra tegaskan pemberhentian tak bisa sepihak
Berbeda dari sorotan PDIP, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Azis Subekti menekankan batas kewenangan Presiden. Pada 25–26 Oktober, ia menyatakan Prabowo tidak dapat memberhentikan Gibran secara sepihak.
“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” ujar Azis. Ia juga mengingatkan agar pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan dibedakan dari amar putusan.
Azis menjelaskan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden mengikuti Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Prosesnya dimulai dengan pengusulan DPR melalui mekanisme internal, kemudian MK memeriksa dan membuktikan pendapat tersebut.
Setelah pemeriksaan di MK, keputusan akhir berada pada MPR. Dengan demikian, penjelasan Gerindra berfokus pada prosedur konstitusional, bukan penetapan baru mengenai status dokumen pendidikan Gibran.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sebelumnya juga membedakan temuan MK dari kesimpulan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah. Pada 8 Oktober, ia mengatakan MK belum menemukan bukti dan putusan itu tidak membuat Gibran kehilangan kedudukan sebagai Wakil Presiden.
Bambang menyebut pemerintah masih mempelajari putusan dan belum membahasnya secara resmi dengan DPR. Dossier juga mencatat belum ada pernyataan Prabowo sendiri dalam sumber yang tersedia.
Sejumlah partai lain masih menimbang langkah politik. PKS mengkaji opsi hak angket atau hak menyatakan pendapat, sedangkan Golkar mempertimbangkan usulan hak angket dari koalisi sipil AKSI. PAN belum membahas pemakzulan, sementara PKB masih mengkaji persoalan tersebut.
Pembahasan politik di DPR diperkirakan berlanjut setelah masa reses berakhir pada 9 November 2026. Sampai saat itu, perbedaan utama tetap berada pada tafsir dampak politik dan prosedur pemberhentian, bukan perubahan status jabatan melalui putusan tersebut.
Putusan MK memuat pertimbangan tentang bukti pendidikan, tetapi permohonan berakhir karena persoalan kedudukan hukum pemohon. PDIP menyoroti konsekuensi politiknya, sedangkan Gerindra mengingatkan bahwa pemberhentian harus melewati tahapan konstitusional.