Daerah

Pemprov DKI Siapkan Penyempurnaan Revisi Perda Pajak Usai Masukan DPRD

Penyempurnaan revisi Perda Pajak DKI berlanjut setelah Pemprov DKI merespons masukan DPRD untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perpajakan.
Penyempurnaan revisi Perda Pajak DKI berlanjut setelah Pemprov DKI merespons masukan DPRD untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perpajakan.

Penyempurnaan revisi Perda Pajak DKI berlanjut setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menindaklanjuti berbagai masukan fraksi DPRD demi regulasi yang lebih adil.

Penyempurnaan revisi Perda Pajak DKI memasuki tahap berikutnya setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons berbagai pandangan fraksi DPRD. Pemerintah menilai seluruh masukan akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi aturan perpajakan daerah.

Langkah tersebut dilakukan agar perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Jakarta.

Pemprov DKI Respons Masukan DPRD terkait Revisi Perda Pajak

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan pemerintah menyambut baik seluruh saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan rancangan perubahan perda tersebut.

"Kami menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap Ranperda ini," ujar Rano.

Menurutnya, penyempurnaan regulasi diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan rasa keadilan, serta menghadirkan tata kelola perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan Jakarta.

Sementara itu, sebelumnya Fraksi PDI Perjuangan meminta agar perubahan perda tidak menambah beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, maupun usaha ultra mikro. Fraksi tersebut juga mendukung sejumlah kebijakan pengecualian pajak dan retribusi yang telah diusulkan pemerintah daerah.

Di sisi lain, usulan penguatan layanan digital melalui aplikasi JakPajak dan Jakarta Kini turut menjadi perhatian. Integrasi data perpajakan dengan data kependudukan, BPKD, serta perizinan juga dinilai dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.

Selain itu, DPRD mendorong pemerintah mengoptimalkan sumber pendapatan lain, termasuk pengelolaan aset daerah, hibah, pendapatan daerah yang sah, serta program CSR. Dengan demikian, peningkatan fiskal daerah diharapkan dapat berjalan tanpa mengurangi daya beli masyarakat.

Pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 selanjutnya akan memperhatikan berbagai masukan tersebut agar substansi regulasi dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.