DPRD Gowa sepakat mengajukan pemakzulan Bupati Sitti Husniah Tanlerang setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna.
DPRD Gowa makzulkan Husniah setelah seluruh fraksi menghadiri Rapat Paripurna Sidang Pansus Hak Angket pada Rabu (12/8/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan Hak Menyampaikan Pendapat terkait hasil pemeriksaan Pansus Hak Angket.
Husniah menjadi pihak yang diperiksa dalam tiga perkara yang mendapat sorotan DPRD Gowa.
Dasar DPRD Gowa Makzulkan Husniah
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis. Nilai pengadaan tersebut mencapai Rp16 miliar.
Sementara itu, perkara kedua menyangkut dugaan perselingkuhan dan pelanggaran amoral. Pansus menilai persoalan tersebut berkaitan dengan sumpah jabatan.
Perkara ketiga berkaitan dengan pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
Seluruh Fraksi Sampaikan Pendapat
Jalannya rapat paripurna berlangsung lancar meski sempat muncul sejumlah interupsi. Husniah maupun beberapa anggota DPRD menyampaikan interupsi selama rapat berlangsung.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat, DPRD Gowa menetapkan hasil rapat sebagai dasar pengajuan pendapat kepada Mahkamah Agung.
Sekretaris DPRD Gowa Idil Hafid kemudian membacakan keputusan rapat paripurna tersebut.
Dalam keputusan itu, pendapat DPRD menjadi dasar untuk mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung. DPRD meminta MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemakzulan Berlanjut ke Mahkamah Agung
Dengan keputusan tersebut, proses pemakzulan Husniah belum berhenti pada rapat paripurna DPRD Gowa.
Selanjutnya, Mahkamah Agung akan menjadi pihak yang memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD Gowa sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi tahapan berikutnya setelah DPRD Gowa menyelesaikan proses Hak Menyampaikan Pendapat dalam rapat paripurna.
Yang perlu digarisbawahi, keputusan DPRD Gowa dalam rapat tersebut berkaitan dengan tiga perkara yang sebelumnya menjadi sorotan Pansus Hak Angket.
Secara faktual, DPRD Gowa telah menetapkan pendapatnya dan menempatkan proses selanjutnya pada Mahkamah Agung.