Profil Bupati Gowa Husniah mencakup perjalanan politik, pemerintahan, pendidikan, serta berbagai jabatan organisasi sebelum DPRD mengusulkan pemakzulan.
Profil Bupati Gowa Husniah menjadi sorotan setelah DPRD Gowa menyepakati pendapat pemakzulan dalam rapat paripurna pada Rabu (12/8/2026).
Sitti Husniah Tanlerang lahir pada 20 Maret 1977. Ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 3 Parepare.
Setelah itu, Husniah melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Parepare dan SMA Negeri 3 Makassar.
Profil Bupati Gowa Husniah dan Pendidikan
Usai menyelesaikan pendidikan menengah, Husniah melanjutkan studi ke STIEM Bongaya Makassar. Ia kemudian menempuh pendidikan di Universitas Muslim Indonesia atau UMI.
Perjalanan pendidikannya menjadi bagian dari latar belakang sebelum Husniah memasuki dunia pemerintahan dan politik di Sulawesi Selatan.
Karier Politik dan Pemerintahan Husniah
Husniah pernah menjabat sebagai Bupati Gowa untuk periode 2016 hingga 2021. Setelah itu, ia menjadi anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019 hingga 2024.
Pada Pemilu 2024, Husniah juga tercatat sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan terpilih.
Sementara itu, Husniah kembali menjabat sebagai Bupati Gowa untuk periode 2025 hingga 2030.
Di lingkungan partai, Husniah dipercaya sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Sulawesi Selatan. Ia juga menjabat Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa.
Jabatan Organisasi Husniah
Selain jabatan pemerintahan dan politik, Husniah memegang sejumlah posisi dalam organisasi kemasyarakatan dan pendidikan.
Ia menjadi Bunda PAUD Kabupaten Gowa periode 2025-2030. Husniah juga menjabat Bunda Literasi Kabupaten Gowa pada periode yang sama.
Tak hanya itu, ia tercatat sebagai Bunda Forum Anak Kabupaten Gowa periode 2025-2030.
Di bidang kepanduan, Husniah menjabat Ketua Majelis Pembimbing Cabang Kwarcab Pramuka Kabupaten Gowa masa bakti 2025-2030.
Ia juga tercatat sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Gowa pada masa bakti 2025-2030.
Di lingkungan PAN, Husniah turut memimpin organisasi perempuan sebagai Ketua DPW Perempuan Amanat Nasional atau PUAN Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Ketua Perbasi Kabupaten Gowa.
DPRD Gowa Usulkan Pemakzulan Husniah
Di sisi lain, perjalanan jabatan tersebut kini beriringan dengan proses politik di DPRD Gowa.
Seluruh fraksi DPRD Gowa menyampaikan Hak Menyampaikan Pendapat setelah Pansus Hak Angket memeriksa Husniah dalam tiga perkara.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, dugaan perselingkuhan dan pelanggaran amoral, serta pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral.
Setelah rapat paripurna, DPRD Gowa menetapkan pendapatnya sebagai dasar untuk mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung.
Karena itu, proses selanjutnya berada pada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD Gowa sesuai ketentuan yang berlaku.