Nasional

Sengketa Tanah Cilincing: Ahli Waris Mengadu ke Prabowo

sengketa tanah Cilincing
sengketa tanah Cilincing

Sengketa tanah Cilincing, Jakarta Utara, kembali mencuat setelah keluarga ahli waris David Wahyuna menggelar konferensi pers pada Rabu (14/10/2026). Mereka mempersoalkan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing senilai Rp27,62 miliar yang menurut mereka tidak pernah diterima keluarga.

Kasus ini menyangkut proyek pengendalian banjir di Cilincing, Jakarta Utara. Karena melibatkan dana konsinyasi bernilai puluhan miliar rupiah, perkara ini menarik perhatian publik.

Konferensi pers berlangsung di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing. Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih ikut mendampingi keluarga. Nikodemus Jansen tampil sebagai perwakilan ahli waris dan membuka pernyataan keluarga.

Pertemuan dengan Jusuf Hamka di Tengah Sengketa Tanah Cilincing

Nikodemus mengungkap bahwa keluarga pernah bertemu langsung dengan Jusuf Hamka. Pertemuan itu membahas penyelesaian sengketa tanah secara kekeluargaan. Namun, menurut ahli waris, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang mereka harapkan. Sampai sekarang, keluarga menilai persoalan ini masih menggantung.

Keluarga mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan lahan. Lahan itu masuk proyek pengendalian banjir Polder Cilincing. Mereka mengaku tidak pernah menerima dana ganti rugi dari pembebasan tersebut.

Dana Konsinyasi Rp27,62 Miliar Jadi Pangkal Persoalan

Ahli waris mempertanyakan dana konsinyasi Rp27.625.965.000 yang cair kepada Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021. Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirujuk ahli waris, uang itu diserahkan kepada Hariputra Yoseph. Ia bertindak sebagai penerima kuasa yayasan. Pencairan tersebut mengacu pada Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.

Soal dasar hukum dan prosedur administrasi pencairan, keluarga meminta penjelasan. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa dokumen terkait, termasuk identitas pihak yang berhak menerima ganti rugi.

Apa Itu Dana Konsinyasi dan Kenapa Bisa Jadi Sengketa?

Dana konsinyasi adalah uang ganti rugi yang dititipkan ke pengadilan negeri. Mekanisme ini muncul dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Contohnya, saat pemilik menolak nilai ganti rugi atau status kepemilikan lahan belum jelas. Pengadilan menyimpan dana itu sampai pihak yang berhak mengambilnya.

Dalam perkara ini, inti perdebatan ada pada siapa pihak yang berhak menerima dana. Keluarga menyatakan diri sebagai pemegang hak atas tanah. Di sisi lain, dana itu tercatat cair kepada Yayasan Daya Besar. Hingga kini, yayasan belum menyampaikan klarifikasi. Di titik inilah keluarga menggugat dasar pencairan yang terjadi pada 2021.

Permohonan kepada Presiden Prabowo dan Sorotan Yapbakum

Permohonan itu muncul karena keluarga menilai persoalan belum menemui penyelesaian. Dengan konferensi pers ini, keluarga berupaya menarik perhatian lebih luas.

Nikodemus menyampaikan permohonan langsung kepada kepala negara. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian pada perkara keluarganya. "Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu rakyat ini," ujarnya.

Pembina Yapbakum Gardapatih, Denny Maulana, menyoroti sisi administrasi pencairan dana. Ia menilai sejumlah dokumen perlu pemeriksaan lebih lanjut, terutama proses pengambilan uang. Menurut Denny, proses itu menimbulkan pertanyaan soal verifikasi. "Jurnal diambil tanpa verifikasi," kata Denny.

Pihak ahli waris meminta pemeriksaan menyeluruh atas semua dokumen dasar pencairan. Daftarnya mencakup penetapan pengadilan, berita acara pengambilan uang, kuitansi penyerahan, dan berkas administrasi lain.

Konfirmasi Belum Berbalas dari Pihak yang Disebut

iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Jusuf Hamka lewat pesan singkat untuk meminta tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan, ia belum memberi respons. IMG juga mengirim surat elektronik kepada Yayasan Daya Besar, tetapi belum mendapat jawaban.

Karena itu, semua klaim dalam artikel ini masih berasal dari pihak ahli waris. Seluruh dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari lembaga berwenang.

Harapan keluarga sederhana. Seluruh pihak terkait diminta memberi penjelasan agar status tanah dan dasar pencairan dana menjadi jelas. Mereka juga meminta aparat memeriksa dokumen secara objektif dan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan.

Sengketa tanah Cilincing ini masih berada di tahap pengaduan dan klaim sepihak dari ahli waris. Pencairan dana Rp27,62 miliar serta keabsahan dokumen pendukungnya menunggu pemeriksaan lembaga berwenang. Publik perlu mengikuti perkembangan dari semua pihak sebelum menyimpulkan. Redaksi akan memperbarui informasi jika ada tanggapan resmi.