Nasional

Dana Konsinyasi Polder Cilincing Diadukan ke Wantimpres

dana konsinyasi Polder Cilincing
dana konsinyasi Polder Cilincing

Dana konsinyasi Polder Cilincing kini dibawa ke sejumlah lembaga negara, termasuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pengaduan itu menyertai klaim ahli waris David Wahyuna atas dokumen tanah dan sertifikat yang mereka persoalkan.

Perkembangan terbaru sengketa ini bergeser dari soal uang ke soal berkas. Keluarga ahli waris David Wahyuna, bersama Yapbakum Gardapatih, merinci dokumen yang mereka jadikan dasar klaim. Mereka juga membeberkan daftar jalur pengaduan yang sudah ditempuh sejak 2024.

Dokumen Tanah Adat hingga Sertifikat Jadi Sorotan

Klaim keluarga bertumpu pada dokumen tanah adat dan akta tahun 1925 yang dikaitkan dengan Tjoa Tan Bie. Mereka juga merujuk Girik C Nomor 21 dan Buku Tanah Nomor 33. Dokumen itu mencantumkan luas 9.670 meter persegi berdasarkan pengukuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun Gambar Situasi Nomor 576/1966 mencatat luas 11.850 meter persegi.

Keluarga turut mempertanyakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 dan Nomor 19 atas nama Yayasan Daya Besar. Sertifikat itu disebut terbit pada September 1980. Menurut kronologi ahli waris, masa berlaku keduanya berakhir pada 2000.

Karena itu, mereka meminta Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menelusuri warkah pertanahan. Permintaan itu mencakup peta bidang, riwayat hak, dan kesesuaian lokasi tanah dengan sertifikat yang dipersoalkan.

Jejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Menurut kronologi keluarga, sengketa ini pernah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016. Perkara Nomor 87/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr, yang diajukan Yayasan Daya Besar, disebut berakhir dengan putusan tidak dapat diterima. Sementara itu, perkara Nomor 613/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr yang diajukan David Wahyuna disebut mengabulkan gugatan. Putusan itu menyatakan David sebagai pemilik sah tanah sengketa.

Namun, status putusan secara lengkap, termasuk upaya hukum lanjutan, masih perlu dipastikan lewat dokumen pengadilan. Pembaca sebaiknya tidak menarik kesimpulan sebelum dokumen resmi tersedia.

Dana Konsinyasi Polder Cilincing Diadukan ke Wantimpres

Ahli waris dan Yapbakum Gardapatih mengaku sudah menempuh banyak jalur untuk meminta kejelasan. Pada 2024, mereka mengajukan permohonan mediasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Lalu, mereka melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 27 November 2025.

Pengaduan berikutnya masuk ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada 5 Agustus 2026. Keluarga juga mengadu ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 18 September 2026. Terakhir, Yapbakum Gardapatih mengirim pengaduan kepada Ketua Wantimpres Pratikno pada 5 Oktober 2026.

Isi pengaduan itu meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum dan etik. Dugaan tersebut berkaitan dengan sengketa tanah serta pencairan dana konsinyasi.

Langkah Hukum Lanjutan yang Disiapkan Keluarga

Pembina Yapbakum Gardapatih Denny Maulana menyebut pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan. Mereka akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan kepada polisi. Selain itu, mereka mempertimbangkan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. Gugatan perdata juga masuk dalam daftar opsi.

Seluruh dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari lembaga berwenang. Keluarga ingin semua pihak yang disebut dalam pengaduan memperoleh kesempatan memberi keterangan.

Pihak CMNP dan Jusuf Hamka Belum Memberi Jawaban

iNews Media Group (IMG) mencoba meminta tanggapan dari sejumlah pihak. Jusuf Hamka belum merespons pesan singkat IMG hingga berita ini ditayangkan. Yayasan Daya Besar juga belum menjawab surat elektronik.

IMG turut menghubungi Corporate Secretary PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP), Hasyim. Namun, ia tidak menjawab surat elektronik tersebut. Indah Dahlia Lavie, yang tercatat dalam tim Corporate Secretary CMNP di situs perusahaan, juga tidak menanggapi pesan singkat. Pesan itu sudah terbaca. Kuasa hukum CMNP Lucas tidak merespons permintaan tanggapan. Primaditya Wirasandi, kuasa hukum CMNP lainnya, menyatakan tidak dapat berkomentar karena tidak memiliki kuasa. Sumber data tidak merinci keterkaitan CMNP dengan perkara ini.

Secara garis besar, sengketa ini kini bertumpu pada pemeriksaan dokumen dan jawaban para pihak. Dana konsinyasi Polder Cilincing senilai Rp27,62 miliar masih menjadi inti persoalan. Publik menunggu keterangan resmi dari pihak yang disebut, serta hasil telaah lembaga berwenang.