Daerah

SPMB Jabar 2026 Desil 1 Dikunci, Ombudsman Terima Alasan

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Fitry Agustine
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Fitry Agustine

SPMB Jabar 2026 Desil 1 menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat setelah muncul laporan soal pilihan sekolah yang terkunci di sistem. Ombudsman menyatakan masih dapat menerima penjelasan Dinas Pendidikan Jawa Barat selama hak siswa tetap terjamin. 

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik PCMB dan SPMB Jawa Barat 2026. Salah satu laporan menyorot sistem yang mengunci pilihan sekolah bagi calon murid kategori Desil 1.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Fitri Agustine, mengatakan pihaknya sudah bertemu Dinas Pendidikan Jawa Barat pada 23 Juni 2026. Pertemuan itu membahas sejumlah laporan yang masuk dari masyarakat.

Jadi kan kemarin tanggal 23 Juni kami sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, itu langsung diterima oleh Kadisdik,” kata Fitri, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Fitri, Ombudsman menanyakan alasan sistem PCMB langsung mengunci pilihan sekolah untuk siswa tertentu. Pertanyaan itu muncul karena calon murid tidak dapat memilih jalur lain.

SPMB Jabar 2026 Desil 1 Masuk Jalur Afirmasi

Disdik Jawa Barat menjelaskan bahwa calon murid kategori Desil 1 otomatis masuk jalur afirmasi. Sistem mengarahkan mereka ke sekolah terdekat sesuai kuota dan hak beasiswa APBD.

Fitri mengatakan aplikasi mendeteksi status Desil 1 dan langsung mengunci pilihan. Karena itu, calon murid hanya bisa memilih jalur afirmasi.

Desil 1 itu memang didistribusikan ke sekolah terdekat katanya, sesuai kuota dengan hak beasiswa dari APBD. Sehingga di aplikasi dikunci, hanya bisa memilih jalur afirmasi,” ujar Fitri.

Namun, kunci pilihan itu tidak bersifat mutlak. Jika siswa tidak mengambil hak beasiswa, sistem dapat membuka kunci setelah calon murid melapor ke sekolah tujuan.

Dengan kata lain, mekanisme tersebut masih memberi ruang bagi siswa. Ombudsman menilai penjelasan Disdik dapat diterima sepanjang hak pendidikan peserta didik tidak hilang.

Fitri menyebut Ombudsman belum melihat kerugian langsung bagi siswa dari laporan yang masuk. Sebab, kebijakan itu justru mengarahkan siswa Desil 1 pada hak afirmasi.

Ombudsman bisa menerima jawaban tersebut begitu. Dan kami rasa justru tidak dirugikan ya dari pihak siswanya,” kata Fitri.

Masalah Muncul karena Informasi Tidak Utuh

Meski menerima penjelasan Disdik, Ombudsman tetap memberi catatan penting. Fitri menilai akar masalah berada pada minimnya sosialisasi kepada masyarakat dan operator sekolah.

Menurutnya, banyak pihak belum memahami mekanisme teknis SPMB Jabar 2026 Desil 1. Bahkan, operator sekolah juga belum menjelaskan prosedur secara jelas kepada orang tua dan siswa.

Sosialisasi ataupun informasinya memang itu yang kami sayangkan dari pihak Dinas Pendidikan. Jadi tidak semuanya paham, tidak semuanya juga mengerti,” tegasnya.

Akibatnya, kebijakan yang sebenarnya memiliki dasar teknis memicu kebingungan di lapangan. Orang tua dan calon murid akhirnya menilai sistem menghalangi pilihan sekolah.

Fitri meminta penyelenggaraan SPMB berikutnya lebih menekankan penyampaian informasi yang lengkap. Informasi itu harus mudah dipahami calon murid dan orang tua.

Sosialisasi, informasi yang harus jelas, yang harus dipahami oleh setiap siswa calon-calon siswa begitu dan juga orang tua siswanya,” ungkapnya.

Selain itu, Ombudsman meminta Disdik Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas memberi jawaban resmi kepada setiap pelapor. Langkah ini penting agar penanganan aduan tidak berhenti di komunikasi informal.

Ombudsman juga masih mendalami laporan lain terkait dugaan maladministrasi. Beberapa laporan menyangkut layanan digital, scoring nilai dalam aplikasi, dan kesiapan petugas pengaduan.

Karena itu, polemik Desil 1 memberi pelajaran bagi Disdik Jawa Barat. Sistem afirmasi perlu berjalan bersama sosialisasi yang jelas, layanan pengaduan cepat, dan petugas yang memahami SOP.