Daerah

Pemakzulan Husniah Masuk Tahap MA Setelah Paripurna DPRD

Pemakzulan Husniah ke MA menjadi tahap berikutnya setelah DPRD Gowa menetapkan pendapat. Tiga perkara menjadi dasar keputusan Pansus Hak Angket.
Pemakzulan Husniah ke MA menjadi tahap berikutnya setelah DPRD Gowa menetapkan pendapat. Tiga perkara menjadi dasar keputusan Pansus Hak Angket.

Pemakzulan Husniah ke MA menjadi tahap berikutnya setelah DPRD Gowa menetapkan pendapat dalam rapat paripurna Sidang Pansus Hak Angket.

Pemakzulan Husniah ke MA kini menjadi langkah lanjutan setelah DPRD Gowa menyepakati pendapat untuk memakzulkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang.

Keputusan tersebut muncul dalam Rapat Paripurna Sidang Pansus Hak Angket pada Rabu (12/8/2026). Seluruh fraksi DPRD Gowa hadir dan menyampaikan Hak Menyampaikan Pendapat.

Sementara itu, hasil rapat paripurna menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung.

Pemakzulan Husniah ke MA Jadi Tahap Berikutnya

Sekretaris DPRD Gowa Idil Hafid membacakan hasil rapat yang menjadi dasar pengajuan pendapat tersebut. DPRD meminta MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD Gowa.

Pengajuan tersebut mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, proses pemakzulan tidak berhenti setelah DPRD Gowa menyampaikan keputusan dalam rapat paripurna.

Tiga Perkara Masih Menjadi Dasar

Di sisi lain, pendapat DPRD Gowa berangkat dari hasil pemeriksaan Pansus Hak Angket. Pansus menempatkan Husniah sebagai pihak yang diperiksa dalam tiga perkara.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.

Selanjutnya, Pansus menyoroti dugaan perselingkuhan dan pelanggaran amoral yang dinilai berkaitan dengan sumpah jabatan.

Perkara ketiga menyangkut pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Rapat Paripurna Sempat Diwarnai Interupsi

Jalannya rapat paripurna berlangsung lancar meski terdapat sejumlah interupsi. Husniah maupun beberapa anggota DPRD sempat menyampaikan interupsi selama pembahasan.

Namun, seluruh fraksi tetap menyampaikan pendapat hingga DPRD menetapkan keputusan terkait hasil Pansus Hak Angket.

Karena itu, tahapan berikutnya berada di Mahkamah Agung. DPRD Gowa telah menempatkan pendapat lembaga tersebut sebagai dasar untuk meminta MA memeriksa perkara.

Yang patut dicatat, keputusan DPRD belum menjadi akhir dari proses tersebut. Mekanisme selanjutnya mengikuti pemeriksaan dan putusan Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara faktual, DPRD Gowa telah menyelesaikan tahapan rapat paripurna. Kini, pengajuan pendapat kepada MA menjadi bagian berikutnya dalam proses pemakzulan Husniah.