Daerah

Tiga Perkara yang Mendorong DPRD Gowa Makzulkan Husniah

Tiga perkara Husniah menjadi sorotan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, mulai dugaan korupsi seragam hingga pencabutan beasiswa doktoral.
Tiga perkara Husniah menjadi sorotan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, mulai dugaan korupsi seragam hingga pencabutan beasiswa doktoral.

Tiga perkara Husniah menjadi sorotan Pansus Hak Angket DPRD Gowa hingga seluruh fraksi menyepakati pengajuan pendapat pemakzulan kepada Mahkamah Agung.

Tiga perkara Husniah menjadi dasar utama keputusan DPRD Gowa dalam Rapat Paripurna Sidang Pansus Hak Angket pada Rabu (12/8/2026).

Seluruh fraksi menyampaikan Hak Menyampaikan Pendapat setelah Pansus memeriksa sejumlah persoalan yang menempatkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang sebagai pihak yang diperiksa.

Hasil rapat tersebut kemudian menjadi dasar DPRD Gowa untuk mengajukan pendapat kepada Mahkamah Agung.

Tiga Perkara Husniah dalam Pemeriksaan Pansus

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis. Nilai pengadaan tersebut mencapai Rp16 miliar.

Sementara itu, perkara kedua menyangkut dugaan perselingkuhan dan pelanggaran amoral. Pansus menilai persoalan tersebut berkaitan dengan sumpah jabatan.

Adapun perkara ketiga berkaitan dengan pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Pengadaan Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Pengadaan seragam sekolah gratis menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Nilai pengadaan tersebut mencapai Rp16 miliar. Namun, data yang tersedia dalam pemeriksaan tersebut tidak merinci lebih jauh bentuk dugaan pelanggaran dalam pengadaan.

Yang patut dicatat, perkara pengadaan tersebut menjadi salah satu dari tiga persoalan yang masuk dalam pendapat DPRD Gowa.

Dugaan Perselingkuhan dan Pelanggaran Amoral

Di sisi lain, Pansus juga memeriksa dugaan perselingkuhan dan pelanggaran amoral yang dikaitkan dengan Husniah.

Persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan sumpah jabatan. Karena itu, perkara tersebut masuk dalam sorotan Pansus Hak Angket.

Namun, data yang tersedia tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai dugaan tersebut.

Pencabutan Bantuan Beasiswa Doktoral

Perkara ketiga berkaitan dengan pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Persoalan itu turut diperiksa Pansus sebelum DPRD Gowa menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat, DPRD menetapkan hasil rapat sebagai dasar pengajuan permintaan kepada Mahkamah Agung.

DPRD Gowa Ajukan Pendapat ke MA

Sekretaris DPRD Gowa Idil Hafid membacakan hasil rapat paripurna yang menjadi dasar pengajuan tersebut.

Dalam keputusan itu, DPRD meminta Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD Gowa sesuai ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sementara itu, rapat berlangsung lancar meski sempat muncul interupsi dari Husniah maupun beberapa anggota DPRD.

Dengan demikian, tiga perkara tersebut menjadi bagian utama dari proses yang membawa keputusan DPRD Gowa menuju tahap Mahkamah Agung.