Nasional

SEMA 3/2026 Disorot dalam Polemik Praperadilan Roy Suryo

SEMA 3/2026 disorot kuasa hukum Roy Suryo dalam polemik praperadilan ijazah Jokowi. Gafur mempertanyakan kepastian hukum dan KUHAP.
SEMA 3/2026 disorot kuasa hukum Roy Suryo dalam polemik praperadilan ijazah Jokowi. Gafur mempertanyakan kepastian hukum dan KUHAP.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menjadi sorotan kuasa hukum Roy Suryo setelah terbit menjelang putusan praperadilan terkait perkara ijazah Jokowi.

SEMA 3/2026 kini menjadi sorotan dalam polemik hukum ijazah Jokowi. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mempertanyakan substansi surat tersebut.

Gafur menyampaikan pandangannya dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Senin (24/8/2026). Ia menyoroti waktu penerbitan SEMA menjelang putusan praperadilan.

Menurut Gafur, surat tersebut semestinya berfungsi sebagai pedoman teknis administratif bagi hakim. Namun, ia menilai SEMA justru menambahkan norma baru.

SEMA 3/2026 Dipersoalkan Kuasa Hukum Roy Suryo

Gafur mengatakan persoalan utama terletak pada hubungan SEMA dengan proses praperadilan. Ia menilai aturan tersebut tidak memberikan kepastian hukum terhadap ketentuan KUHAP.

Menurutnya, Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP sudah mengatur hubungan antara praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara.

Dengan kata lain, Gafur berpandangan pemeriksaan pokok perkara harus menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan. Ia menilai ketentuan tersebut sudah cukup jelas.

Gafur Kaitkan SEMA dengan Ketentuan KUHAP

Di sisi lain, Gafur mempertanyakan posisi SEMA jika isinya berpotensi mengesampingkan norma setingkat undang-undang. Ia menilai hal tersebut menjadi persoalan dalam kepastian hukum.

Ia juga menjelaskan alasan pihaknya menyoroti ketentuan tersebut. Menurut Gafur, pembuat perubahan KUHAP mengedepankan penegakan hukum secara formil.

Selanjutnya, Gafur memberikan ilustrasi mengenai status tersangka yang diuji melalui praperadilan. Jika penetapan tersangka gugur, ia menilai proses terhadap dakwaan terdaftar ikut terdampak.

Faktanya, perdebatan ini muncul setelah kuasa hukum Jokowi meminta pihak Roy Suryo masuk ke pokok perkara. Firman Pangaribuan menilai persidangan dapat menjadi ruang pembuktian tudingan ijazah.

Namun, Gafur membawa fokus berbeda. Ia menyoroti dasar hukum yang mengatur hubungan antara praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara.

Yang patut dicatat, Gafur tidak membahas keaslian ijazah Jokowi sebagai pokok utama pernyataannya. Ia lebih menekankan persoalan prosedur dan kedudukan SEMA.

  • Gafur menyoroti SEMA Nomor 3 Tahun 2026.
  • Ia mempertanyakan adanya norma baru dalam SEMA.
  • Pasal 163 KUHAP menjadi dasar argumen yang disampaikan.
  • Gafur menekankan kepastian hukum dalam proses peradilan.

Karena itu, perkembangan polemik kini tidak hanya menyangkut substansi tudingan ijazah. Perdebatan juga menyentuh mekanisme praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara.